BikinSurat

Cara Apply SKCK Online via skck.polri.go.id (2026)

Panduan apply SKCK online + offline: registrasi di skck.polri.go.id, dokumen wajib, biaya PNBP Rp 30K, sidik jari di Polres, jadi hari itu juga.

Diperbarui 4 Mei 20269 menit baca

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat dari Polri yang membuktikan Anda tidak punya catatan kriminal. Wajib untuk: lamaran kerja (terutama BUMN/PNS), apply visa kerja, beasiswa, daftar TNI/Polri, nikah dengan WNA. Berlaku 6 bulan. Artikel ini cara apply SKCK online via skck.polri.go.id atau langsung ke Polres — biaya Rp 30K, jadi hari itu juga.

Kapan Anda butuh SKCK?

  • Lamaran kerja: BUMN, PNS, perbankan, multinasional
  • Daftar TNI / Polri: wajib SKCK Mabes Polri (level lebih tinggi)
  • Apply visa kerja ke luar negeri (Australia, Korea, Jepang dll)
  • Beasiswa dalam & luar negeri
  • Nikah dengan WNA (KUA + Kedutaan minta SKCK)
  • Adopsi anak
  • Pencalonan pejabat publik (caleg, kepala desa, dll)
  • Izin senjata api / kepemilikan amunisi legal

Jenis SKCK berdasarkan tingkat kepolisian

  • SKCK Polsek: Untuk keperluan domestik tingkat desa/kelurahan (misal pencalonan kepala desa)
  • SKCK Polres: Untuk lamaran kerja swasta, BUMN, PNS, beasiswa dalam negeri — paling umum
  • SKCK Polda: Untuk daftar TNI/Polri, izin senjata, calon pejabat tingkat provinsi
  • SKCK Mabes Polri: Untuk visa luar negeri, calon pejabat tingkat nasional, WNA yang tinggal di Indonesia

Mayoritas keperluan = SKCK Polres. Datang ke Polres sesuai domisili KTP.

Syarat dokumen apply SKCK

WNI

  • Fotokopi KTP elektronik (1 lembar) — bawa asli untuk verifikasi
  • Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah terakhir (1 lembar)
  • Pas foto berwarna 4x6 background merah (6 lembar)
  • Rumus sidik jari (kalau perpanjangan, biasanya sudah ada record)

WNA (yang tinggal di Indonesia)

  • Paspor + KITAS / KITAP
  • Surat sponsor dari perusahaan / sponsor pribadi
  • Pas foto 4x6 (6 lembar)
  • Apply di Mabes Polri (Jakarta), bukan Polres

Cara apply SKCK ONLINE (rekomendasi — hemat waktu)

Step 1: Registrasi di skck.polri.go.id

  1. Buka skck.polri.go.id
  2. Klik "Form Pendaftaran"
  3. Pilih jenis keperluan (lamaran kerja / visa / dll)
  4. Pilih tingkat: Polsek / Polres / Polda / Mabes Polri
  5. Pilih satwil (satuan wilayah) sesuai domisili

Step 2: Isi data pribadi

  1. NIK, nama lengkap (sesuai KTP)
  2. Tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status nikah
  3. Alamat sesuai KTP, alamat domisili (kalau beda)
  4. Pekerjaan, pendidikan terakhir
  5. Data orang tua (nama ayah, ibu)
  6. Nomor HP & email aktif

Step 3: Upload dokumen

  • Foto KTP (max 1 MB, format JPG)
  • Foto KK (max 1 MB)
  • Foto Akta Lahir / Ijazah
  • Pas foto 4x6 background merah (digital)

Step 4: Bayar PNBP Rp 30.000

Sistem generate kode bayar (BRIVA / Mandiri / BNI / BTN). Bayar via:

  • ATM bank yang dipilih
  • Mobile banking
  • Teller bank
  • Indomaret / Alfamart

Setelah bayar, screenshot bukti transfer. Save bukti — bawa saat ambil SKCK.

Step 5: Datang ke Polres untuk verifikasi sidik jari + cetak SKCK

  1. Cetak bukti pendaftaran online + bukti bayar
  2. Datang ke Polres satwil sesuai pilihan saat registrasi
  3. Bawa: dokumen asli (KTP, KK, Akta), pas foto fisik 4x6 (6 lembar), bukti bayar
  4. Antri di loket SKCK
  5. Petugas verifikasi data + ambil sidik jari (kalau pertama kali)
  6. Tunggu cetak SKCK (15-30 menit)
  7. SKCK siap diambil hari itu juga

Total waktu di Polres: 1-2 jam (tergantung antrian).

Cara apply SKCK OFFLINE (langsung ke Polres)

  1. Datang ke Polres sesuai domisili KTP (jam 08:00 - 14:00)
  2. Bawa dokumen: KTP asli + fotokopi, KK fotokopi, Akta/Ijazah fotokopi, pas foto 4x6 background merah (6 lembar)
  3. Ambil nomor antrian di loket SKCK
  4. Isi formulir pendaftaran (manual)
  5. Bayar PNBP Rp 30.000 di kasir Polres
  6. Verifikasi data + sidik jari
  7. Tunggu cetak SKCK (15-30 menit)
  8. SKCK siap diambil hari itu juga

Perpanjangan SKCK (sudah pernah punya)

SKCK habis masa berlaku (6 bulan). Perpanjangan lebih cepat:

  • Bawa SKCK lama (asli + fotokopi)
  • Bawa KTP, KK, pas foto 4x6 (4 lembar saja, lebih sedikit)
  • Bayar PNBP Rp 30.000
  • Sidik jari TIDAK perlu diambil ulang (sudah ada di database)
  • Cetak SKCK baru (15 menit)

Bisa perpanjang H-30 sebelum SKCK lama habis (tidak perlu tunggu expired).

Tips & gotchas

  • Pas foto background MERAH (bukan biru/putih) — kalau salah background ditolak
  • Domisili KTP vs domisili sekarang — apply di Polres domisili KTP. Kalau merantau, harus pulang atau urus surat domisili baru di kelurahan
  • Apply 1-2 minggu sebelum dibutuhkan — antri Polres bisa ramai, terutama Senin/Rabu
  • Online lebih cepat dari offline (data sudah pre-filled saat sampai Polres)
  • Pakai jam pagi (08:00-10:00) untuk menghindari antrian panjang
  • SKCK Mabes Polri butuh ke Jakarta — kalau visa luar negeri, planning trip dulu

Pertanyaan umum

Pernah kena tilang / kasus pidana — bisa apply SKCK?

Tilang lalu lintas: tidak masalah, tilang bukan catatan kriminal pidana. SKCK keluar normal.

Kasus pidana yang sudah selesai (vrijspraak / bebas): SKCK tetap bisa keluar, tapi mungkin ada keterangan "pernah terlibat kasus X namun bebas". Tergantung diskresi Polres.

Kasus pidana yang masih dalam proses: SKCK biasanya ditolak sementara sampai kasus selesai.

Apa SKCK bisa dipakai berkali-kali?

Bisa, untuk berbagai keperluan dalam masa berlaku 6 bulan. Tapi penerima sering minta SKCK yang "baru" (kurang dari 3 bulan). Untuk amannya, apply baru menjelang dibutuhkan.

Bisa apply SKCK untuk orang lain (diwakili)?

Untuk pendaftaran online + verifikasi awal: bisa. Untuk verifikasi sidik jari: HARUS hadir sendiri (tidak bisa diwakili).

SKCK hilang — bisa minta duplikat?

Tidak ada duplikat. Apply baru dengan biaya Rp 30K. Kalau SKCK lama belum expired, ada keterangan dari Polres untuk percepat proses.

Beda SKCK dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana?

SKCK = dari Polri. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana = dari pengadilan. Beberapa keperluan minta keduanya (terutama untuk apply jadi pejabat).

Biaya total apply SKCK

  • PNBP (resmi): Rp 30.000
  • Pas foto 4x6 (6 lembar): Rp 15-25 ribu di studio foto
  • Fotokopi dokumen: Rp 1-2 ribu
  • Total: Rp 50-60 ribu

Tidak ada biaya tambahan resmi. Kalau ada petugas minta uang ekstra di luar PNBP, lapor ke Propam Polri (line 110).

Ringkasan

  1. SKCK = bukti tidak punya catatan kriminal, berlaku 6 bulan
  2. Apply online di skck.polri.go.id atau langsung Polres
  3. Biaya PNBP Rp 30.000
  4. Dokumen: KTP, KK, Akta/Ijazah, pas foto 4x6 background merah
  5. Selesai hari itu juga (1-2 jam)
  6. Apply 1-2 minggu sebelum dibutuhkan untuk safety