Surat Persetujuan Tindakan Anestesi
Format Informed Consent khusus untuk tindakan anestesi (umum, spinal, regional). Bisa disertakan dengan persetujuan operasi.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah Informed Consent legally binding?
Ya, sangat. Informed Consent adalah dokumen hukum yang melindungi RS/dokter dari tuntutan medis. Pasien yang menandatangani dianggap memahami risiko & menyetujui. Sebaliknya, jika RS melakukan tindakan tanpa Informed Consent valid: bisa dituntut malpraktik.
Bisa dibatalkan setelah ditandatangani?
Bisa, sebelum tindakan dimulai. Pasien punya hak menarik consent kapan saja sebelum prosedur. Setelah tindakan dimulai (misal anestesi): umumnya tidak bisa dibatalkan.
Bagaimana kalau pasien tidak sadar / koma?
Wali sah (suami/istri/anak/ortu kandung) bisa tanda tangan atas nama pasien. Untuk emergency life-threatening: dokter boleh tindakan tanpa consent (Implied Consent), tapi wajib dokumentasi alasan.
Format ini sesuai standar Kemenkes?
Format ini cover elemen wajib Informed Consent menurut Permenkes 290/2008: identitas, diagnosis, tindakan, risiko, alternatif, tanda tangan. Tapi RS biasanya punya FORMAT INTERNAL sendiri — pakai itu kalau available. Format ini sebagai backup.
Sumber regulasi
- 290/MENKES/PER/III/2008 — Persetujuan Tindakan Kedokteran • lihat dokumen
Generator terkait
- KesehatanSurat Pengantar BerobatSurat pengantar berobat dari kantor (HR) atau pribadi ke RS/klinik rekanan, untuk klaim asuransi atau cashless treatment.
- KesehatanSurat Pernyataan Riwayat KesehatanSurat pernyataan riwayat kesehatan diri sendiri — wajib untuk apply asuransi, daftar sekolah, atau syarat administratif tertentu.