BikinSurat

SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sertifikat kepemilikan tanah TERKUAT di Indonesia — hak penuh & turun-temurun, hanya untuk WNI.

Pengertian Lengkap

SHM adalah sertifikat kepemilikan tanah dengan hak penuh & turun-temurun. Pemilik SHM punya hak: menggunakan, menyewakan, menjaminkan ke bank, mewariskan. Hanya WNI yang bisa pegang SHM (WNA tidak bisa). Berlaku selamanya (tidak ada masa berlaku). Diterbitkan BPN. Bisa di-konversi dari status lain (girik, HGB) via PTSL atau BPN.

Kapan dipakai?

Status sertifikat ideal untuk semua properti. Untuk apply KPR: bank prefer SHM dibanding HGB.