BikinSurat

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Pejabat berwenang yang bisa membuat AJB tanah/bangunan — biasanya Notaris dengan lisensi PPAT.

Pengertian Lengkap

PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta autentik tentang perbuatan hukum tanah & bangunan: AJB, akta hibah, akta tukar menukar, akta pemberian hak tanggungan (untuk KPR). PPAT diangkat oleh Kementerian ATR/BPN, beroperasi di wilayah jurisdiksi tertentu (per kabupaten/kota). Mayoritas PPAT juga merangkap sebagai Notaris. Tarif PPAT: ~1% dari nilai transaksi (variatif).

Kapan dipakai?

Wajib pakai PPAT untuk: AJB jual beli properti, akta hibah tanah/bangunan, hak tanggungan KPR.