Pengertian Lengkap
PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta autentik tentang perbuatan hukum tanah & bangunan: AJB, akta hibah, akta tukar menukar, akta pemberian hak tanggungan (untuk KPR). PPAT diangkat oleh Kementerian ATR/BPN, beroperasi di wilayah jurisdiksi tertentu (per kabupaten/kota). Mayoritas PPAT juga merangkap sebagai Notaris. Tarif PPAT: ~1% dari nilai transaksi (variatif).
Kapan dipakai?
Wajib pakai PPAT untuk: AJB jual beli properti, akta hibah tanah/bangunan, hak tanggungan KPR.