Pengertian Lengkap
Informed Consent adalah persetujuan tertulis pasien (atau wali sah) untuk dilakukannya tindakan medis tertentu, setelah dokter memberi penjelasan: diagnosis, tindakan, tujuan, risiko & komplikasi, alternatif. Diatur Permenkes 290/2008. WAJIB sebelum: operasi (mayor & minor), prosedur invasif (biopsi, endoskopi, kateterisasi), anestesi. Tanpa Informed Consent: dokter/RS bisa dituntut malpraktik. Pasien punya hak menarik consent kapan saja sebelum prosedur dimulai.
Kapan dipakai?
Wajib SEBELUM tindakan medis yang berisiko atau invasif. Bisa ditandatangani pasien sendiri atau wali (kalau pasien tidak sadar / minor).