BikinSurat

Informed Consent

Persetujuan tindakan medis dari pasien (atau wali) setelah mendapat penjelasan rinci dokter — wajib untuk operasi & prosedur invasif.

Pengertian Lengkap

Informed Consent adalah persetujuan tertulis pasien (atau wali sah) untuk dilakukannya tindakan medis tertentu, setelah dokter memberi penjelasan: diagnosis, tindakan, tujuan, risiko & komplikasi, alternatif. Diatur Permenkes 290/2008. WAJIB sebelum: operasi (mayor & minor), prosedur invasif (biopsi, endoskopi, kateterisasi), anestesi. Tanpa Informed Consent: dokter/RS bisa dituntut malpraktik. Pasien punya hak menarik consent kapan saja sebelum prosedur dimulai.

Kapan dipakai?

Wajib SEBELUM tindakan medis yang berisiko atau invasif. Bisa ditandatangani pasien sendiri atau wali (kalau pasien tidak sadar / minor).