BikinSurat

HGB (Hak Guna Bangunan)

Sertifikat kepemilikan bangunan dengan masa berlaku terbatas (max 30 tahun, bisa diperpanjang) — untuk WNI & WNA korporat.

Pengertian Lengkap

HGB adalah hak menggunakan tanah negara untuk mendirikan bangunan, maksimal 30 tahun + bisa diperpanjang 20 tahun + diperbarui 30 tahun. Setelah masa habis & tidak diperpanjang: tanah kembali ke negara. Kebanyakan apartemen pakai HGB. Bisa dipegang WNI atau perusahaan (PT/PMA). Bisa di-konversi ke SHM kalau pemilik WNI dan kondisi memenuhi.

Kapan dipakai?

Untuk apartemen, gedung komersial, atau properti dengan masa terbatas.