BikinSurat

Girik

Surat keterangan kepemilikan tanah informal (zaman lama) — BUKAN sertifikat resmi BPN, perlu konversi ke SHM.

Pengertian Lengkap

Girik (atau Letter C) adalah surat keterangan kepemilikan tanah informal dari zaman kolonial Belanda, sering dipakai di pedesaan. BUKAN sertifikat formal BPN. Status hukum lemah — risk sengketa tinggi. Wajib konversi ke SHM via program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau jalur mandiri di BPN. Konversi butuh: girik asli, surat riwayat tanah dari Lurah, batas tanah jelas, tidak sengketa.

Kapan dipakai?

Status warisan dari leluhur. Wajib konversi ke SHM untuk: apply KPR, jual beli formal, atau perlindungan hukum.

Kesalahpahaman umum