Pengertian Lengkap
Girik (atau Letter C) adalah surat keterangan kepemilikan tanah informal dari zaman kolonial Belanda, sering dipakai di pedesaan. BUKAN sertifikat formal BPN. Status hukum lemah — risk sengketa tinggi. Wajib konversi ke SHM via program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau jalur mandiri di BPN. Konversi butuh: girik asli, surat riwayat tanah dari Lurah, batas tanah jelas, tidak sengketa.
Kapan dipakai?
Status warisan dari leluhur. Wajib konversi ke SHM untuk: apply KPR, jual beli formal, atau perlindungan hukum.
Kesalahpahaman umum
- ⚠ Girik adalah sertifikat sah — SALAH, statusnya lemah, harus konversi ke SHM.