Pilih Contoh sesuai Situasi
- Persetujuan OperasiUntuk tindakan operasi (mayor/minor)
- Persetujuan Prosedur InvasifUntuk biopsi, endoskopi, kateterisasi
- Persetujuan AnestesiUntuk anestesi umum / spinal / regional
FAQ Surat Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
Apakah Informed Consent legally binding?
Ya, sangat. Informed Consent adalah dokumen hukum yang melindungi RS/dokter dari tuntutan medis. Pasien yang menandatangani dianggap memahami risiko & menyetujui. Sebaliknya, jika RS melakukan tindakan tanpa Informed Consent valid: bisa dituntut malpraktik.
Bisa dibatalkan setelah ditandatangani?
Bisa, sebelum tindakan dimulai. Pasien punya hak menarik consent kapan saja sebelum prosedur. Setelah tindakan dimulai (misal anestesi): umumnya tidak bisa dibatalkan.
Bagaimana kalau pasien tidak sadar / koma?
Wali sah (suami/istri/anak/ortu kandung) bisa tanda tangan atas nama pasien. Untuk emergency life-threatening: dokter boleh tindakan tanpa consent (Implied Consent), tapi wajib dokumentasi alasan.
Format ini sesuai standar Kemenkes?
Format ini cover elemen wajib Informed Consent menurut Permenkes 290/2008: identitas, diagnosis, tindakan, risiko, alternatif, tanda tangan. Tapi RS biasanya punya FORMAT INTERNAL sendiri — pakai itu kalau available. Format ini sebagai backup.