Pilih Contoh sesuai Situasi
- Pernyataan untuk Syarat AJBWajib saat AJB di PPAT
- Pernyataan untuk Apply KPRWajib bank verifikasi sebelum approve KPR
FAQ Surat Pernyataan Tanah/Rumah Tidak Sengketa
Apakah pernyataan ini cukup membuktikan tanah tidak sengketa?
Tidak 100%. Pernyataan ini cuma deklarasi penjual. Untuk verifikasi sebenarnya: cek di BPN setempat (sertifikat asli + cek SHM online), tanyakan tetangga/RT, cek pengadilan lokal apakah ada gugatan. Pembeli wajib due diligence sendiri.
Apakah perlu materai?
WAJIB materai Rp 10.000 (UU 10/2020) untuk pernyataan terkait properti, terutama yang akan dipakai untuk AJB atau KPR.
Bagaimana kalau ternyata setelah dibeli ada sengketa?
Pembeli bisa tuntut penjual atas dasar penipuan / wanprestasi. Surat pernyataan ini menjadi bukti hukum yang kuat untuk gugatan. Tapi proses gugatan bisa lama & mahal — better do due diligence dulu.