Pilih Contoh sesuai Situasi
- Pernyataan Hilang Buku TabunganUntuk pengurusan duplikat buku tabungan
- Pernyataan Hilang Kartu ATMUntuk pengurusan kartu ATM baru
- Pernyataan Hilang Kartu KreditUntuk pengurusan kartu kredit baru
FAQ Surat Pernyataan Kehilangan Buku Tabungan / ATM / Kartu Kredit
Apakah perlu lapor polisi sebelum minta duplikat di bank?
Untuk buku tabungan: beberapa bank wajib STPK (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan / lapor polisi). Mayoritas bank cukup surat pernyataan + KTP. Untuk kartu ATM/kredit: WAJIB block via call center DULU (anti-fraud), surat lapor polisi opsional kecuali ada transaksi mencurigakan.
Berapa biaya pengurusan duplikat?
Buku tabungan: Rp 10-25K. Kartu ATM/Debit: Rp 20-50K. Kartu kredit: Rp 50-150K (tergantung type kartu).
Apakah surat pernyataan ini perlu materai?
WAJIB materai Rp 10.000 (UU 10/2020). Tanpa materai, bank umumnya menolak.