Pilih Contoh sesuai Situasi
- Permohonan PBG/IMB Rumah TinggalUntuk hunian pribadi 1-2 lantai
- Permohonan PBG/IMB Ruko / KomersialUntuk ruko, kantor, gedung komersial
FAQ Surat Permohonan IMB / PBG
Beda PBG dengan IMB?
PBG = Persetujuan Bangunan Gedung, sistem baru sejak UU Cipta Kerja 2021. IMB = sistem lama. Bangunan baru wajib pakai PBG. Bangunan lama dengan IMB tetap valid (tidak perlu konversi). Beda utama: PBG fokus pada KESESUAIAN dengan tata ruang & teknis, sementara IMB lebih ke perizinan administratif.
Bisakah bangun rumah tanpa IMB/PBG?
Tidak legal. Risiko: bangunan dapat di-bongkar, didenda, dan tidak bisa dijaminkan ke bank (untuk apply KPR/refinance). Kalau sudah terlanjur tanpa IMB: bisa apply IMB Bangunan Lama (lebih mahal & rumit).
Berapa biaya & lama proses PBG?
Biaya: variatif per daerah, biasanya 1-3% dari nilai bangunan + retribusi PNBP. Untuk rumah Rp 500jt = sekitar Rp 5-15jt. Proses: 30-60 hari kerja kalau dokumen lengkap. Lewat aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di simbg.pu.go.id.
Bisa apply PBG via SIMBG online?
Ya, sejak 2022 mayoritas PBG di-apply online via simbg.pu.go.id. Format ini bisa dipakai sebagai DRAFT lampiran fisik atau referensi saat fill form online.