Pilih Contoh sesuai Situasi
- Sewa rumahUntuk sewa rumah tinggal
- Sewa kamar kosUntuk pemilik kos & penyewa kamar
- Sewa rukoUntuk sewa ruko untuk usaha komersial
- Sewa kantorUntuk perusahaan / startup yang sewa office space
FAQ Surat Perjanjian Sewa
Apakah perjanjian sewa harus pakai materai?
Sangat dianjurkan. UU 10/2020 mewajibkan materai untuk perjanjian / kontrak. Materai Rp 10.000 di setiap tanda tangan (pemilik & penyewa) untuk kekuatan pembuktian di pengadilan kalau ada sengketa.
Apakah perlu notaris untuk perjanjian sewa?
Tidak wajib. Perjanjian di bawah tangan dengan materai sudah sah. Notarisasi dianjurkan untuk: (1) sewa nilai >Rp 100jt/tahun, (2) sewa jangka panjang >5 tahun, (3) sewa untuk kegiatan komersial besar. Notaris bikin akta di bawah tangan yang dilegalisasi atau akta notaris penuh.
Bagaimana kalau penyewa terlambat bayar?
Cantumkan klausul denda keterlambatan di perjanjian (umum: 1-2% per bulan dari tagihan). Kalau >2 bulan menunggak: pemilik berhak tegur tertulis, lalu pengakhiran sepihak (sesuai pasal pengakhiran perjanjian).
Apa yang terjadi pada deposit setelah sewa selesai?
Deposit dikembalikan dalam 7-14 hari setelah serah terima properti, dipotong: (a) biaya kerusakan akibat penyewa, (b) tagihan utilitas yang belum dibayar, (c) biaya pembersihan kalau properti ditinggal kotor. Lampirkan checklist kondisi properti saat awal sewa untuk reference.