Pilih Contoh sesuai Situasi
- SP1 — Peringatan PertamaTahap awal eskalasi disiplin
- SP2 — Peringatan KeduaEskalasi setelah SP1 tidak berhasil
- SP3 — Peringatan Ketiga / TerakhirEskalasi terakhir sebelum PHK
FAQ Surat Peringatan (SP1/SP2/SP3)
Apa fungsi SP dalam ketenagakerjaan?
SP (Surat Peringatan) adalah dokumen formal untuk: (1) Memberi tahu karyawan secara tertulis tentang pelanggaran, (2) Memberi kesempatan perbaikan, (3) Membentuk paper trail untuk procedure PHK kalau perlu. Per PP 35/2021, SP wajib eskalasi (SP1 → SP2 → SP3) sebelum PHK karyawan PKWTT.
Berapa lama SP berlaku?
Sesuai PP 35/2021: SP berlaku 6 (enam) bulan. Setelah 6 bulan tanpa pelanggaran, SP otomatis tidak berlaku. Tapi kalau ada pelanggaran baru di dalam 6 bulan, perusahaan boleh terbit SP tingkat berikutnya.
Apakah harus selalu eskalasi SP1 → SP2 → SP3?
Untuk pelanggaran ringan: ya, wajib bertahap. Untuk pelanggaran berat (kekerasan, korupsi, sabotase, narkoba di tempat kerja, dll yang termasuk "pelanggaran berat" per UU): perusahaan boleh langsung PHK tanpa SP, tapi tetap dengan procedure (bukti, mediasi, PHI kalau sengketa).
Karyawan boleh menolak tanda tangan SP?
Boleh. Penolakan tanda tangan tidak menghapus efek SP — perusahaan tetap bisa lanjutkan procedure dengan mencatat "menolak tanda tangan" + saksi dari HR/atasan langsung. SP tetap valid sebagai bukti tertulis.