BikinSurat

Contoh Surat Peringatan (SP1/SP2/SP3) Format Indonesia — Download PDF

Contoh surat peringatan (sp1/sp2/sp3) format Indonesia. Generator gratis dengan 3 variasi situasi — tinggal isi data, langsung download PDF.

Mulai Bikin Sekarang →

Gratis · Format Indonesia · Langsung PDF · No signup

Pilih Contoh sesuai Situasi

FAQ Surat Peringatan (SP1/SP2/SP3)

  • Apa fungsi SP dalam ketenagakerjaan?

    SP (Surat Peringatan) adalah dokumen formal untuk: (1) Memberi tahu karyawan secara tertulis tentang pelanggaran, (2) Memberi kesempatan perbaikan, (3) Membentuk paper trail untuk procedure PHK kalau perlu. Per PP 35/2021, SP wajib eskalasi (SP1 → SP2 → SP3) sebelum PHK karyawan PKWTT.

  • Berapa lama SP berlaku?

    Sesuai PP 35/2021: SP berlaku 6 (enam) bulan. Setelah 6 bulan tanpa pelanggaran, SP otomatis tidak berlaku. Tapi kalau ada pelanggaran baru di dalam 6 bulan, perusahaan boleh terbit SP tingkat berikutnya.

  • Apakah harus selalu eskalasi SP1 → SP2 → SP3?

    Untuk pelanggaran ringan: ya, wajib bertahap. Untuk pelanggaran berat (kekerasan, korupsi, sabotase, narkoba di tempat kerja, dll yang termasuk "pelanggaran berat" per UU): perusahaan boleh langsung PHK tanpa SP, tapi tetap dengan procedure (bukti, mediasi, PHI kalau sengketa).

  • Karyawan boleh menolak tanda tangan SP?

    Boleh. Penolakan tanda tangan tidak menghapus efek SP — perusahaan tetap bisa lanjutkan procedure dengan mencatat "menolak tanda tangan" + saksi dari HR/atasan langsung. SP tetap valid sebagai bukti tertulis.