Pilih Contoh sesuai Situasi
- Surat Pengantar Berobat dari Kantor (HR)Untuk karyawan/keluarga ke RS rekanan
- Surat Pengantar ke Dokter SpesialisDari pasien / klinik ke spesialis
- Surat Pengantar Medical Check-UpUntuk MCU karyawan / pre-employment
FAQ Surat Pengantar Berobat
Apakah surat pengantar berobat wajib untuk klaim asuransi?
Untuk RS rekanan dengan sistem cashless: WAJIB pengantar dari HR atau kartu peserta asuransi. Untuk reimbursement: tidak wajib pengantar, tapi kuitansi + diagnosis dari dokter wajib. BPJS: pakai sistem rujukan berjenjang (FKTP → spesialis), bukan surat pengantar HR.
Beda surat pengantar dengan surat rujukan?
Surat Pengantar: dari HR atau klinik umum, tujuan administratif (cashless asuransi, MCU). Surat Rujukan: dari dokter ke dokter spesialis (dengan diagnosis awal). Untuk BPJS: rujukan WAJIB ditandatangani dokter di FKTP.
Format ini bisa untuk klaim BPJS?
BPJS punya format rujukan resmi sendiri di P-Care (sistem online BPJS). Format ini lebih cocok untuk asuransi swasta atau internal HR. Untuk BPJS rujukan: harus issued by dokter FKTP melalui P-Care.