Pilih Contoh sesuai Situasi
- Ambil dokumenBPKB, ijazah, sertifikat, paspor, dokumen pribadi lainnya
- Urus pajak kendaraanUntuk perpanjangan STNK / pajak tahunan di Samsat
- Urus perbankanSetor/tarik tunai, ambil buku rekening, cek mutasi
- Ambil pasporSurat kuasa pengambilan paspor di Imigrasi
- Wakil rapat / RUPSUntuk pemegang saham yang tidak bisa hadir RUPS
FAQ Surat Kuasa
Apakah surat kuasa harus pakai materai?
Surat kuasa khusus (yang berkaitan dengan transaksi finansial atau hukum) wajib materai Rp 10.000. Surat kuasa umum (administratif sederhana) tidak wajib tapi sangat dianjurkan untuk memperkuat kekuatan pembuktian.
Apakah penerima kuasa bisa men-sub-kuasakan ke orang lain?
Tidak, kecuali secara eksplisit dinyatakan dalam surat kuasa bahwa penerima boleh men-sub-kuasakan. Default: kuasa bersifat personal — hanya penerima yang disebut yang berhak bertindak.
Berapa lama surat kuasa berlaku?
Sesuai yang dicantumkan di surat. Kalau tidak disebutkan: berlaku sampai tujuan kuasa selesai (misal: dokumen sudah diambil) atau dicabut oleh pemberi kuasa secara tertulis.
Apakah perlu KTP asli atau cukup fotokopi?
Sebagian besar instansi minta fotokopi KTP pemberi & penerima dilampirkan. Untuk transaksi nilai besar (perbankan), kadang minta KTP asli untuk verifikasi. Cek persyaratan instansi tujuan.