Pilih Contoh sesuai Situasi
- Kuasa Balik Nama SertifikatSetelah AJB, balik nama di BPN
- Kuasa Konversi Girik ke SHMUntuk PTSL atau sertifikasi mandiri
- Kuasa Mengurus Duplikat Sertifikat (Hilang)Untuk sertifikat hilang / rusak
FAQ Surat Kuasa Mengurus Sertifikat Tanah
Apakah surat kuasa harus dibuat di notaris?
Untuk balik nama sertifikat di BPN: WAJIB surat kuasa NOTARIIL (dibuat di notaris dengan akta). Surat kuasa di bawah tangan (yang dibuat sendiri) tidak diterima BPN. Format ini sebagai DRAFT untuk dibawa ke notaris.
Berapa biaya surat kuasa notariil?
Notaris charge tarif berdasarkan tanggung jawab — sekitar Rp 500K - 2jt per surat kuasa, tergantung kompleksitas & nilai properti.
Bisa pakai materai saja tanpa notaris?
Untuk urusan internal keluarga (kerabat ambil sertifikat di BPN): bisa pakai materai Rp 10K (kekuatan terbatas). Untuk transaksi properti formal: WAJIB notariil.