Pilih Contoh sesuai Situasi
- Riwayat Tanah untuk Konversi Girik → SHMWajib untuk PTSL / sertifikasi tanah
- Riwayat Tanah WarisanUntuk pengurusan tanah turun temurun
FAQ Surat Keterangan Riwayat Tanah
Bisa bikin sendiri tanpa Lurah?
TIDAK. Surat ini WAJIB ditandatangani Lurah/Kades + cap basah. Format ini hanya membantu siapkan draft yang akan dibawa ke kelurahan untuk diisi & ditandatangani.
Berapa biaya bikin di Kelurahan?
Resmi: gratis (PNBP nihil). Realita: kelurahan suka minta uang admin Rp 50-200K. Kalau lewat calo: bisa Rp 500K-2jt.
Apakah perlu saksi?
Iya, biasanya 2-3 saksi tetangga / orang yang tahu sejarah tanah, plus tanda tangan RT/RW.