Pilih Contoh sesuai Situasi
- SKP untuk Apply KPRUntuk pengajuan kredit rumah
- SKP untuk Apply KKB / KTAUntuk kredit kendaraan / kredit tanpa agunan
- SKP untuk Apply VisaUntuk kedutaan / visa kerja luar negeri
FAQ Surat Keterangan Penghasilan (SKP)
Beda SKP dengan Surat Keterangan Kerja?
Surat Keterangan Kerja: konfirmasi STATUS kerja (jabatan, masa kerja, status PKWT/PKWTT). SKP (Surat Keterangan Penghasilan): cantumkan ANGKA penghasilan bulanan (gaji pokok + tunjangan). Untuk apply KPR/KKB: bank butuh KEDUANYA, plus slip gaji 3 bulan terakhir.
Apakah harus cantumkan take-home pay setelah pajak?
Bank biasanya minta GROSS (sebelum pajak/BPJS) — karena debt-to-income ratio dihitung dari gross. SKP standar mencantumkan komponen bruto (gaji pokok + tunjangan). Take-home pay sebaiknya dilampirkan via slip gaji terpisah.
Berapa lama SKP berlaku?
Bank biasanya minta SKP yang dibuat MAX 1-3 bulan terakhir. Untuk visa: SKP yang dibuat dalam 1 bulan. Setelah lewat masa berlaku: minta HR buatkan baru (gratis & cepat).
HR menolak buatkan SKP — kenapa?
Beberapa perusahaan punya policy ketat (bocoran gaji = info konfidensial). Solusi: gunakan Surat Keterangan Kerja saja + slip gaji 3 bulan terakhir (kombinasi ini biasanya cukup untuk bank). Untuk freelancer: bisa pakai SPT tahunan + rekening koran 6 bulan.