Pilih Contoh sesuai Situasi
- SKL Lulus Sekolah (SMP/SMA/SMK)Sebelum ijazah & SKHUN keluar
- SKL Lulus Kuliah (S1/S2/D3)Sebelum ijazah & transkrip resmi keluar
- SKL Lulus Les / Bimbel / KursusUntuk lulusan kursus bahasa, IT, vokasi
FAQ Surat Keterangan Lulus (SKL)
Beda SKL dengan ijazah?
SKL: surat sementara dari sekolah/kampus yang menyatakan kelulusan, dibuat segera setelah yudisium / pengumuman lulus. Ijazah: dokumen FORMAL final dengan tanda tangan rektor/mendikbud, butuh 1-6 bulan setelah lulus. SKL bisa dipakai untuk apply kerja & sekolah lanjutan sambil tunggu ijazah.
Berapa lama SKL berlaku?
SKL berlaku sampai ijazah resmi keluar (1-6 bulan setelah yudisium). Setelah ijazah keluar, gunakan ijazah & transkrip yang dilegalisir, jangan SKL lagi.
Apakah perusahaan terima SKL untuk apply kerja?
Mayoritas terima — terutama kalau Anda baru lulus & ijazah belum keluar. Perusahaan biasanya minta ijazah/transkrip dilampirkan SETELAH on-boarding (sebelum gajian pertama). Tapi BUMN/PNS umumnya wajib ijazah ASLI saat apply.
SKL hilang — bisa minta duplikat?
Bisa, hubungi BAAK/Tata Usaha sekolah/kampus. Biaya admin Rp 10-50K. Proses 1-3 hari kerja.