Pilih Contoh sesuai Situasi
- Cuti tahunan12 hari/tahun setelah masa kerja 1 tahun
- Cuti melahirkan3 bulan (1.5 sebelum + 1.5 sesudah lahir)
- Cuti menikah3 hari sesuai UU CK
- Cuti sakitSesuai surat dokter
- Cuti besar (long service leave)Setelah 6 tahun kerja terus-menerus
FAQ Surat Cuti
Berapa hari cuti tahunan yang berhak?
UU Ciptaker / UU 13/2003: minimal 12 hari kerja per tahun untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus. Banyak perusahaan kasih lebih (15-20 hari) sebagai benefit. Cek kontrak kerja Anda.
Cuti melahirkan berapa lama?
3 bulan total: 1.5 bulan sebelum persalinan + 1.5 bulan setelah persalinan (UU 13/2003 Pasal 82). Tidak boleh dipotong cuti tahunan. Selama cuti, karyawan tetap menerima upah penuh.
Apakah cuti yang tidak terpakai bisa diuangkan?
Tergantung kebijakan perusahaan. UU CK tidak mewajibkan kompensasi uang untuk cuti tidak terpakai. Banyak perusahaan kasih kompensasi (uang pengganti cuti) atau carry-over ke tahun berikutnya — cek di kontrak/handbook karyawan.
Berapa lama notice untuk request cuti?
Tergantung kebijakan perusahaan. Best practice: cuti tahunan ajukan minimal 2-4 minggu sebelumnya untuk planning. Cuti darurat (sakit, duka): kabari secepatnya. Cuti melahirkan: ajukan 1-2 bulan sebelum HPL.