Pilih Contoh sesuai Situasi
- Di bawah Rp 1 juta (no materai)Untuk transaksi kecil — tanpa kewajiban materai
- Rp 1-5 juta (no materai wajib)Untuk transaksi menengah — sesuai threshold UU 10/2020
- Rp 5-50 juta (materai wajib)Sesuai UU 10/2020 — materai Rp 10.000 wajib
- Di atas Rp 50 jutaUntuk transaksi besar — disarankan legalisasi notaris
FAQ Kwitansi
Kapan kwitansi wajib pakai materai?
Berdasarkan UU 10/2020 (Bea Materai), kwitansi untuk transaksi di atas Rp 5.000.000 wajib materai Rp 10.000. Di bawah Rp 5 juta tidak wajib (tapi boleh tambah untuk memperkuat pembuktian).
Bedanya kwitansi dengan invoice?
Invoice = tagihan (sebelum bayar). Kwitansi = bukti pembayaran sudah diterima (sesudah bayar). Urutan: Vendor issue Invoice → Customer bayar → Vendor issue Kwitansi sebagai bukti penerimaan.
Bisa pakai e-Meterai?
Bisa. e-Meterai resmi dari Peruri (lewat partner authorized seperti Privy atau MekariSign) sah secara hukum sejak 2021 sesuai UU 10/2020. Verifiable & traceable. Phase 2 BikinSurat akan integrate e-meterai langsung.
Apakah kwitansi bisa jadi alat bukti pajak?
Ya. Untuk pengeluaran bisnis (deductible expense), kwitansi adalah dokumen pendukung. Tapi untuk PPN, kwitansi BUKAN substitute Faktur Pajak resmi (e-Faktur DJP). Untuk PKP, gunakan e-Faktur DJP untuk PPN, kwitansi untuk catatan internal.