Pilih Contoh sesuai Situasi
- PKWTT dengan masa percobaan 3 bulanFormat umum — masa percobaan max 3 bulan sesuai UU
- PKWTT tanpa masa percobaanUntuk hire ulang karyawan lama atau senior position
FAQ Kontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap)
Apa beda PKWTT dengan PKWT?
PKWTT = karyawan tetap (permanen), boleh masa percobaan 3 bulan, pesangon penuh saat PHK. PKWT = kontrak terbatas max 5 tahun, tidak boleh masa percobaan, kompensasi PHK lebih kecil. Lihat panduan lengkap di /panduan/perbedaan-pkwt-vs-pkwtt/.
Berapa lama masa percobaan maksimum PKWTT?
3 (tiga) bulan sesuai UU CK. Selama probation: karyawan dibayar minimum UMR/UMK provinsi/kota, dan PHK boleh dilakukan oleh kedua pihak tanpa kompensasi. Setelah probation lulus, otomatis jadi karyawan tetap.
Apa konsekuensi PHK karyawan PKWTT?
Per UU CK & PP 35/2021: pesangon (max 9 bulan upah tergantung masa kerja) + uang penghargaan masa kerja (max 10 bulan upah) + uang penggantian hak (cuti tidak terpakai, biaya pulang ke kota asal, dll). Wajib procedur SP1, SP2, SP3 dulu sebelum PHK kecuali pelanggaran berat.
Apakah PKWTT bisa diakhiri secara sepihak?
Karyawan: bisa, dengan resign sukarela (notice 30 hari). Perusahaan: hanya bisa lewat prosedur PHK sesuai UU (SP berjenjang, bipartit, mediasi PHI). PHK semena-mena bisa dibatalkan PHI dan perusahaan wajib bayar gaji + reinstate karyawan.