Pilih Contoh sesuai Situasi
- Untuk cateringPre-set untuk PO catering event
- Untuk custom orderUntuk produksi custom (printing, fashion)
- Untuk warung / kulinerUntuk pre-order warung makan / cake
FAQ Form Pesanan Customer
Beda form pesanan dengan PO (Purchase Order)?
PO = dokumen formal B2B dari buyer ke vendor (issued by buyer). Form pesanan = form yang disediakan vendor untuk customer isi. Untuk B2B formal: pakai PO. Untuk UMKM ke customer: form pesanan ini cukup.
Apakah form pesanan mengikat secara hukum?
Setelah ditandatangani customer & vendor: ya, mengikat sebagai kontrak sederhana. Sebelum ditandatangani: hanya kalkulasi kebutuhan customer. Untuk transaksi besar: konversikan jadi invoice + kontrak setelah deal.