BikinSurat

Cara Bikin Surat Pengunduran Diri (Resign) Online (Gratis, PDF, 30 detik)

Panduan cara bikin surat pengunduran diri (resign) online — gratis, format Indonesia resmi, langsung jadi PDF. Bikin surat resign profesional dalam 30 detik. Format formal Indonesia, langsung PDF, tanpa daftar — bisa kirim ke HRD lewat email atau print.

Mulai Bikin Sekarang →

Gratis · Format Indonesia · Langsung PDF · No signup

4 Langkah Bikin Surat Pengunduran Diri (Resign)

  1. 1

    Klik tombol Mulai Bikin

    Buka generator Surat Pengunduran Diri (Resign) di BikinSurat.id (gratis, no signup).

  2. 2

    Isi data formulir

    Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.

  3. 3

    Preview PDF real-time

    Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.

  4. 4

    Download PDF

    Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.

FAQ Surat Pengunduran Diri (Resign)

  • Berapa lama notice period yang harus saya berikan?

    Berdasarkan UU Cipta Kerja, standar notice period untuk PKWTT (karyawan tetap) adalah 30 hari sebelum tanggal efektif resign. Untuk posisi manajerial / senior, kontrak kerja sering mensyaratkan 60 hari. Cek kontrak Anda untuk angka pastinya. Untuk PKWT (kontrak), berikan minimal sesuai kontrak.

  • Apakah surat resign harus diserahkan langsung ke atasan?

    Praktik terbaik: (1) sampaikan secara verbal dulu ke atasan langsung dalam meeting 1-on-1, (2) lalu serahkan surat formal ke HRD dengan tembusan ke atasan. Hindari resign mendadak via email tanpa percakapan dulu — itu unprofessional dan bisa rusak relasi karier.

  • Apa hak saya setelah resign?

    Untuk PKWTT: gaji terakhir + uang pisah/penghargaan masa kerja sesuai kontrak (tergantung kebijakan perusahaan, tidak wajib UU). BPJS Ketenagakerjaan: JHT bisa diklaim 1 bulan setelah resign. JKP (kalau eligibilty): bisa apply manfaat 6 bulan. JP: bisa diklaim saat usia pensiun. Untuk PKWT: kompensasi PHK proporsional sesuai PP 35/2021.

  • Apa yang harus disiapkan sebelum resign?

    (1) Cek kontrak kerja untuk notice period & klausul exit, (2) Hitung sisa cuti & potensi kompensasinya, (3) Backup data personal di laptop kerja, (4) Inventarisasi serah terima pekerjaan (handover document), (5) Update LinkedIn & CV, (6) Persiapkan dokumen untuk klaim BPJS, (7) Pastikan ada kesepakatan tertulis untuk gaji terakhir & THR pro-rata kalau ada.