4 Langkah Bikin Surat Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
- 1
Klik tombol Mulai Bikin
Buka generator Surat Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) di BikinSurat.id (gratis, no signup).
- 2
Isi data formulir
Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.
- 3
Preview PDF real-time
Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.
- 4
Download PDF
Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.
FAQ Surat Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
Apakah Informed Consent legally binding?
Ya, sangat. Informed Consent adalah dokumen hukum yang melindungi RS/dokter dari tuntutan medis. Pasien yang menandatangani dianggap memahami risiko & menyetujui. Sebaliknya, jika RS melakukan tindakan tanpa Informed Consent valid: bisa dituntut malpraktik.
Bisa dibatalkan setelah ditandatangani?
Bisa, sebelum tindakan dimulai. Pasien punya hak menarik consent kapan saja sebelum prosedur. Setelah tindakan dimulai (misal anestesi): umumnya tidak bisa dibatalkan.
Bagaimana kalau pasien tidak sadar / koma?
Wali sah (suami/istri/anak/ortu kandung) bisa tanda tangan atas nama pasien. Untuk emergency life-threatening: dokter boleh tindakan tanpa consent (Implied Consent), tapi wajib dokumentasi alasan.
Format ini sesuai standar Kemenkes?
Format ini cover elemen wajib Informed Consent menurut Permenkes 290/2008: identitas, diagnosis, tindakan, risiko, alternatif, tanda tangan. Tapi RS biasanya punya FORMAT INTERNAL sendiri — pakai itu kalau available. Format ini sebagai backup.