BikinSurat

Cara Bikin Jual beli tanah (PPJB) Online (Gratis, PDF, 30 detik)

Panduan cara bikin jual beli tanah (ppjb) online — gratis, format Indonesia resmi, langsung jadi PDF. Format PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanah — langkah awal sebelum AJB resmi di hadapan PPAT. PPJB ini bukan transfer kepemilikan tanah. WAJIB lanjut ke AJB.

Mulai Bikin Sekarang →

Gratis · Format Indonesia · Langsung PDF · No signup

4 Langkah Bikin Surat Perjanjian Jual Beli

  1. 1

    Klik tombol Mulai Bikin

    Buka generator Surat Perjanjian Jual Beli di BikinSurat.id (gratis, no signup).

  2. 2

    Isi data formulir

    Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.

  3. 3

    Preview PDF real-time

    Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.

  4. 4

    Download PDF

    Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.

FAQ Surat Perjanjian Jual Beli

  • Apakah surat perjanjian jual beli kendaraan transfer kepemilikan?

    TIDAK. Surat ini hanya bukti transaksi. Untuk transfer kepemilikan kendaraan resmi, WAJIB lanjut ke Samsat untuk: (1) balik nama BPKB, (2) update STNK atas nama pembeli, (3) bayar pajak/balik nama. Tanpa balik nama, kendaraan secara hukum masih atas nama penjual.

  • Apakah PPJB tanah = AJB?

    TIDAK. PPJB = Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sifatnya kontrak komitmen. AJB = Akta Jual Beli, dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), itu yang membentuk transfer kepemilikan resmi. PPJB sering dipakai sebagai langkah awal (DP, cicilan), AJB di akhir saat lunas.

  • Apakah harus pakai notaris?

    Untuk kendaraan: tidak wajib (surat di bawah tangan + materai cukup). Untuk tanah: PPJB di bawah tangan boleh, tapi AJB WAJIB di PPAT. Untuk transaksi nilai sangat besar atau berisiko, akta notaris memberi proteksi terkuat.

  • Pajak yang harus dibayar siapa?

    Untuk kendaraan: pembeli bayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan). Untuk tanah: pembeli bayar BPHTB (5% dari nilai), penjual bayar PPh Final 2.5%. Cantumkan di klausul siapa yang tanggung — kalau tidak, default split sesuai aturan pajak.