BikinSurat

Cara Bikin Jual beli kendaraan (motor/mobil) Online (Gratis, PDF, 30 detik)

Panduan cara bikin jual beli kendaraan (motor/mobil) online — gratis, format Indonesia resmi, langsung jadi PDF. Format perjanjian jual beli untuk kendaraan motor atau mobil. WAJIB followup dengan balik nama BPKB di Samsat. Surat ini bukti transaksi, bukan transfer kepemilikan resmi.

Mulai Bikin Sekarang →

Gratis · Format Indonesia · Langsung PDF · No signup

4 Langkah Bikin Surat Perjanjian Jual Beli

  1. 1

    Klik tombol Mulai Bikin

    Buka generator Surat Perjanjian Jual Beli di BikinSurat.id (gratis, no signup).

  2. 2

    Isi data formulir

    Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.

  3. 3

    Preview PDF real-time

    Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.

  4. 4

    Download PDF

    Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.

FAQ Surat Perjanjian Jual Beli

  • Apakah surat perjanjian jual beli kendaraan transfer kepemilikan?

    TIDAK. Surat ini hanya bukti transaksi. Untuk transfer kepemilikan kendaraan resmi, WAJIB lanjut ke Samsat untuk: (1) balik nama BPKB, (2) update STNK atas nama pembeli, (3) bayar pajak/balik nama. Tanpa balik nama, kendaraan secara hukum masih atas nama penjual.

  • Apakah PPJB tanah = AJB?

    TIDAK. PPJB = Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sifatnya kontrak komitmen. AJB = Akta Jual Beli, dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), itu yang membentuk transfer kepemilikan resmi. PPJB sering dipakai sebagai langkah awal (DP, cicilan), AJB di akhir saat lunas.

  • Apakah harus pakai notaris?

    Untuk kendaraan: tidak wajib (surat di bawah tangan + materai cukup). Untuk tanah: PPJB di bawah tangan boleh, tapi AJB WAJIB di PPAT. Untuk transaksi nilai sangat besar atau berisiko, akta notaris memberi proteksi terkuat.

  • Pajak yang harus dibayar siapa?

    Untuk kendaraan: pembeli bayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan). Untuk tanah: pembeli bayar BPHTB (5% dari nilai), penjual bayar PPh Final 2.5%. Cantumkan di klausul siapa yang tanggung — kalau tidak, default split sesuai aturan pajak.