BikinSurat

Cara Bikin SP2 — Peringatan Kedua Online (Gratis, PDF, 30 detik)

Panduan cara bikin sp2 — peringatan kedua online — gratis, format Indonesia resmi, langsung jadi PDF. Format SP2 — eskalasi peringatan setelah SP1 dalam 6 bulan tidak ada perbaikan atau ada pelanggaran berulang.

Mulai Bikin Sekarang →

Gratis · Format Indonesia · Langsung PDF · No signup

4 Langkah Bikin Surat Peringatan (SP1/SP2/SP3)

  1. 1

    Klik tombol Mulai Bikin

    Buka generator Surat Peringatan (SP1/SP2/SP3) di BikinSurat.id (gratis, no signup).

  2. 2

    Isi data formulir

    Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.

  3. 3

    Preview PDF real-time

    Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.

  4. 4

    Download PDF

    Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.

FAQ Surat Peringatan (SP1/SP2/SP3)

  • Apa fungsi SP dalam ketenagakerjaan?

    SP (Surat Peringatan) adalah dokumen formal untuk: (1) Memberi tahu karyawan secara tertulis tentang pelanggaran, (2) Memberi kesempatan perbaikan, (3) Membentuk paper trail untuk procedure PHK kalau perlu. Per PP 35/2021, SP wajib eskalasi (SP1 → SP2 → SP3) sebelum PHK karyawan PKWTT.

  • Berapa lama SP berlaku?

    Sesuai PP 35/2021: SP berlaku 6 (enam) bulan. Setelah 6 bulan tanpa pelanggaran, SP otomatis tidak berlaku. Tapi kalau ada pelanggaran baru di dalam 6 bulan, perusahaan boleh terbit SP tingkat berikutnya.

  • Apakah harus selalu eskalasi SP1 → SP2 → SP3?

    Untuk pelanggaran ringan: ya, wajib bertahap. Untuk pelanggaran berat (kekerasan, korupsi, sabotase, narkoba di tempat kerja, dll yang termasuk "pelanggaran berat" per UU): perusahaan boleh langsung PHK tanpa SP, tapi tetap dengan procedure (bukti, mediasi, PHI kalau sengketa).

  • Karyawan boleh menolak tanda tangan SP?

    Boleh. Penolakan tanda tangan tidak menghapus efek SP — perusahaan tetap bisa lanjutkan procedure dengan mencatat "menolak tanda tangan" + saksi dari HR/atasan langsung. SP tetap valid sebagai bukti tertulis.