4 Langkah Bikin Surat Kuasa Mengurus Sertifikat Tanah
- 1
Klik tombol Mulai Bikin
Buka generator Surat Kuasa Mengurus Sertifikat Tanah di BikinSurat.id (gratis, no signup).
- 2
Isi data formulir
Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.
- 3
Preview PDF real-time
Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.
- 4
Download PDF
Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.
FAQ Surat Kuasa Mengurus Sertifikat Tanah
Apakah surat kuasa harus dibuat di notaris?
Untuk balik nama sertifikat di BPN: WAJIB surat kuasa NOTARIIL (dibuat di notaris dengan akta). Surat kuasa di bawah tangan (yang dibuat sendiri) tidak diterima BPN. Format ini sebagai DRAFT untuk dibawa ke notaris.
Berapa biaya surat kuasa notariil?
Notaris charge tarif berdasarkan tanggung jawab — sekitar Rp 500K - 2jt per surat kuasa, tergantung kompleksitas & nilai properti.
Bisa pakai materai saja tanpa notaris?
Untuk urusan internal keluarga (kerabat ambil sertifikat di BPN): bisa pakai materai Rp 10K (kekuatan terbatas). Untuk transaksi properti formal: WAJIB notariil.