4 Langkah Bikin Surat Klaim Transaksi Tidak Dikenal (Chargeback)
- 1
Klik tombol Mulai Bikin
Buka generator Surat Klaim Transaksi Tidak Dikenal (Chargeback) di BikinSurat.id (gratis, no signup).
- 2
Isi data formulir
Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.
- 3
Preview PDF real-time
Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.
- 4
Download PDF
Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.
FAQ Surat Klaim Transaksi Tidak Dikenal (Chargeback)
Berapa cepat harus klaim setelah ketahuan ada fraud?
ASAP, idealnya 24-48 jam. Untuk kartu kredit: max 30 hari setelah tanggal billing tagihan tersebut. Lewat itu, klaim biasanya ditolak. Untuk debit/transfer: makin cepat makin baik karena bank bisa block & cancel transaksi yang masih in-process.
Apakah bank pasti refund kalau klaim?
Tidak otomatis. Bank investigasi dulu (1-90 hari kerja). Refund LIKELY kalau: (1) ada bukti kuat fraud (kartu hilang sebelum, IP merchant beda negara), (2) Anda follow protokol dengan benar (block kartu, lapor polisi). Refund DITOLAK kalau: PIN/OTP Anda dishare ke pihak lain (dianggap kelalaian).
Apakah perlu lapor polisi?
Untuk transaksi besar (> Rp 10jt) atau kasus criminal (skimming, scamming): WAJIB lapor polisi (STPK/STPL). Untuk transaksi kecil suspicious: cukup surat klaim ke bank.
Bagaimana kalau ditolak banknya?
(1) Appeal dengan bukti tambahan, (2) Lapor ke OJK Kontak 157 atau konsumen.ojk.go.id, (3) Lapor ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), (4) Untuk kasus besar: konsultasi pengacara untuk tuntutan hukum.