BikinSurat

Cara Bikin Izin sakit Online (Gratis, PDF, 30 detik)

Panduan cara bikin izin sakit online — gratis, format Indonesia resmi, langsung jadi PDF. Format surat izin singkat untuk tidak masuk kerja karena sakit ringan (flu, demam, pencernaan). Untuk sakit >3 hari biasanya HR minta surat dokter.

Mulai Bikin Sekarang →

Gratis · Format Indonesia · Langsung PDF · No signup

4 Langkah Bikin Surat Izin Tidak Masuk Kerja

  1. 1

    Klik tombol Mulai Bikin

    Buka generator Surat Izin Tidak Masuk Kerja di BikinSurat.id (gratis, no signup).

  2. 2

    Isi data formulir

    Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.

  3. 3

    Preview PDF real-time

    Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.

  4. 4

    Download PDF

    Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.

FAQ Surat Izin Tidak Masuk Kerja

  • Apakah surat izin sakit harus pakai surat dokter?

    Tidak wajib untuk sakit 1-2 hari. UU 13/2003 dan praktik HR Indonesia: surat dokter dibutuhkan kalau (1) sakit lebih dari 2 hari berturut-turut, atau (2) klaim BPJS Kesehatan, atau (3) HR/perusahaan eksplisit minta. Untuk izin singkat, cukup surat izin tertulis.

  • Apakah perusahaan boleh tolak izin?

    Untuk izin sakit dan duka keluarga inti: tidak boleh ditolak (hak karyawan). Untuk izin urusan pribadi atau keluarga lain: tergantung kebijakan perusahaan dan urgency. Sampaikan baik-baik dengan komunikasi yang clear.

  • Bagaimana cara kirim surat izin yang benar?

    Praktik terbaik: (1) Kabari atasan secepatnya via WhatsApp/telepon — jangan tunggu sampai jam kerja, (2) Susul dengan surat izin formal via email ke HRD dan atasan, (3) Sampaikan handover urgent task ke rekan, (4) Setelah masuk, sampaikan terima kasih ke yang membantu.

  • Apakah izin sakit dipotong dari cuti tahunan?

    Tidak. Izin sakit (dengan surat dokter) tidak memotong cuti tahunan — itu hak terpisah karyawan. Cuti tahunan = 12 hari/tahun setelah masa kerja 12 bulan. Kalau sakit tanpa surat dokter dan diakumulasi >3-5 hari (sesuai kebijakan perusahaan), bisa dipotong cuti.