BikinSurat

Cara Bikin Cuti sakit Online (Gratis, PDF, 30 detik)

Panduan cara bikin cuti sakit online — gratis, format Indonesia resmi, langsung jadi PDF. Format surat cuti sakit untuk istirahat panjang sesuai anjuran dokter (>3 hari biasanya wajib lampirkan surat dokter).

Mulai Bikin Sekarang →

Gratis · Format Indonesia · Langsung PDF · No signup

4 Langkah Bikin Surat Cuti

  1. 1

    Klik tombol Mulai Bikin

    Buka generator Surat Cuti di BikinSurat.id (gratis, no signup).

  2. 2

    Isi data formulir

    Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.

  3. 3

    Preview PDF real-time

    Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.

  4. 4

    Download PDF

    Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.

FAQ Surat Cuti

  • Berapa hari cuti tahunan yang berhak?

    UU Ciptaker / UU 13/2003: minimal 12 hari kerja per tahun untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus. Banyak perusahaan kasih lebih (15-20 hari) sebagai benefit. Cek kontrak kerja Anda.

  • Cuti melahirkan berapa lama?

    3 bulan total: 1.5 bulan sebelum persalinan + 1.5 bulan setelah persalinan (UU 13/2003 Pasal 82). Tidak boleh dipotong cuti tahunan. Selama cuti, karyawan tetap menerima upah penuh.

  • Apakah cuti yang tidak terpakai bisa diuangkan?

    Tergantung kebijakan perusahaan. UU CK tidak mewajibkan kompensasi uang untuk cuti tidak terpakai. Banyak perusahaan kasih kompensasi (uang pengganti cuti) atau carry-over ke tahun berikutnya — cek di kontrak/handbook karyawan.

  • Berapa lama notice untuk request cuti?

    Tergantung kebijakan perusahaan. Best practice: cuti tahunan ajukan minimal 2-4 minggu sebelumnya untuk planning. Cuti darurat (sakit, duka): kabari secepatnya. Cuti melahirkan: ajukan 1-2 bulan sebelum HPL.