4 Langkah Bikin Surat Cuti
- 1
Klik tombol Mulai Bikin
Buka generator Surat Cuti di BikinSurat.id (gratis, no signup).
- 2
Isi data formulir
Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.
- 3
Preview PDF real-time
Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.
- 4
Download PDF
Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.
FAQ Surat Cuti
Berapa hari cuti tahunan yang berhak?
UU Ciptaker / UU 13/2003: minimal 12 hari kerja per tahun untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus. Banyak perusahaan kasih lebih (15-20 hari) sebagai benefit. Cek kontrak kerja Anda.
Cuti melahirkan berapa lama?
3 bulan total: 1.5 bulan sebelum persalinan + 1.5 bulan setelah persalinan (UU 13/2003 Pasal 82). Tidak boleh dipotong cuti tahunan. Selama cuti, karyawan tetap menerima upah penuh.
Apakah cuti yang tidak terpakai bisa diuangkan?
Tergantung kebijakan perusahaan. UU CK tidak mewajibkan kompensasi uang untuk cuti tidak terpakai. Banyak perusahaan kasih kompensasi (uang pengganti cuti) atau carry-over ke tahun berikutnya — cek di kontrak/handbook karyawan.
Berapa lama notice untuk request cuti?
Tergantung kebijakan perusahaan. Best practice: cuti tahunan ajukan minimal 2-4 minggu sebelumnya untuk planning. Cuti darurat (sakit, duka): kabari secepatnya. Cuti melahirkan: ajukan 1-2 bulan sebelum HPL.