4 Langkah Bikin PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
- 1
Klik tombol Mulai Bikin
Buka generator PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di BikinSurat.id (gratis, no signup).
- 2
Isi data formulir
Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.
- 3
Preview PDF real-time
Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.
- 4
Download PDF
Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.
FAQ PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Beda PPJB dengan AJB?
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli): perjanjian SEMENTARA sebelum AJB. Bisa dibuat tanpa notaris. Bukan bukti kepemilikan resmi. AJB (Akta Jual Beli): dokumen FINAL pengalihan hak, WAJIB dibuat di PPAT/Notaris. Setelah AJB → balik nama sertifikat di BPN.
Apakah PPJB perlu materai?
WAJIB materai Rp 10.000 (UU 10/2020) — minimal 1 materai. Untuk perjanjian dengan nilai besar (di atas Rp 1M): ada yang kasih 2 materai (di kedua tanda tangan).
Apakah PPJB bisa di-balik nama langsung di BPN?
TIDAK. PPJB hanya pengikatan, bukan pengalihan hak. Untuk balik nama sertifikat di BPN: WAJIB AJB dari PPAT/Notaris dulu. PPJB cuma berfungsi mengikat para pihak supaya tidak mundur sebelum AJB.
Risiko hanya pakai PPJB tanpa AJB?
Banyak. Penjual masih bisa jual ke pihak lain (sertifikat masih atas nama penjual). Pembeli tidak bisa balik nama, tidak bisa apply KPR di bank lain, tidak bisa jual lagi. Selalu lanjut ke AJB segera setelah pembayaran lunas.