4 Langkah Bikin Invoice / Tagihan
- 1
Klik tombol Mulai Bikin
Buka generator Invoice / Tagihan di BikinSurat.id (gratis, no signup).
- 2
Isi data formulir
Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.
- 3
Preview PDF real-time
Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.
- 4
Download PDF
Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.
FAQ Invoice / Tagihan
Berapa rate PPN saat ini?
PPN saat ini adalah 11% sesuai UU HPP 2022. Per Januari 2025, PPN naik menjadi 12% (verifikasi rate terbaru). Hanya wajib pungut & setor kalau Anda PKP (Pengusaha Kena Pajak — omzet >Rp 4.8 miliar/tahun).
Kapan harus pakai PPh 23?
PPh 23 dipotong oleh customer atas tagihan jasa (bukan barang) ke vendor. Rate: 2% untuk vendor PKP, 4% untuk non-PKP. Customer yang potong, bukan vendor. Kalau customer Anda berstatus pemotong (perusahaan, instansi), mereka akan transfer NET (tagihan dikurangi PPh 23) dan kasih bukti potong.
Apakah invoice harus pakai materai?
Tidak. Invoice = tagihan, materai dipakai di kwitansi (bukti pembayaran sudah diterima) untuk transaksi >Rp 5 juta sesuai UU 10/2020.
Bedanya invoice dengan Faktur Pajak?
Invoice = catatan transaksi internal, format bebas. Faktur Pajak = dokumen resmi DJP yang wajib untuk PKP, dibuat di sistem e-Faktur DJP, dengan format & nomor seri resmi. Invoice TIDAK bisa replace Faktur Pajak. Untuk PKP: terbitkan keduanya (Invoice untuk billing, Faktur Pajak untuk PPN reporting).