Kwitansi Pembayaran di Bawah Rp 1 Juta
Format kwitansi untuk transaksi kecil di bawah Rp 1.000.000. Tidak wajib materai, tetap dengan terbilang Bahasa Indonesia.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Kapan kwitansi wajib pakai materai?
Berdasarkan UU 10/2020 (Bea Materai), kwitansi untuk transaksi di atas Rp 5.000.000 wajib materai Rp 10.000. Di bawah Rp 5 juta tidak wajib (tapi boleh tambah untuk memperkuat pembuktian).
Bedanya kwitansi dengan invoice?
Invoice = tagihan (sebelum bayar). Kwitansi = bukti pembayaran sudah diterima (sesudah bayar). Urutan: Vendor issue Invoice → Customer bayar → Vendor issue Kwitansi sebagai bukti penerimaan.
Bisa pakai e-Meterai?
Bisa. e-Meterai resmi dari Peruri (lewat partner authorized seperti Privy atau MekariSign) sah secara hukum sejak 2021 sesuai UU 10/2020. Verifiable & traceable. Phase 2 BikinSurat akan integrate e-meterai langsung.
Apakah kwitansi bisa jadi alat bukti pajak?
Ya. Untuk pengeluaran bisnis (deductible expense), kwitansi adalah dokumen pendukung. Tapi untuk PPN, kwitansi BUKAN substitute Faktur Pajak resmi (e-Faktur DJP). Untuk PKP, gunakan e-Faktur DJP untuk PPN, kwitansi untuk catatan internal.
Apakah perlu cap perusahaan di kwitansi?
Sangat dianjurkan untuk kwitansi bisnis — menambah validitas dan menunjukkan kwitansi resmi keluaran perusahaan. Cap biasanya ditempel di sebelah tanda tangan penerima. Untuk perorangan (sewa kos, jasa pribadi), tidak perlu cap.
Sumber regulasi
- UU 10/2020 — Bea Materai — Pasal 3 (kewajiban materai >Rp 5jt) (Pasal 3) • lihat dokumen
Disclaimer
Kwitansi ini sah sebagai bukti pembayaran. Untuk transaksi nilai besar atau yang berpotensi sengketa, simpan baik-baik dengan rangkap dan/atau dilegalisasi notaris.
Generator terkait
- Bisnis & KeuanganInvoice / TagihanInvoice profesional untuk freelancer dan UMKM dengan format Indonesia, dukungan PPN 11%, PPh 23, multi-line items.
- Bisnis & KeuanganBerita Acara Serah Terima (BAST)Dokumen resmi serah terima barang, jasa, proyek, atau dokumen antara dua pihak.
- Legal SederhanaSurat PernyataanPernyataan tertulis untuk berbagai keperluan: kebenaran data, kesanggupan, kepemilikan, atau status.